Pertanyaan Janggal Tes Pegawai KPK: “Islamnya, Islam Apa? Shalat Subuhnya Pake Qunut?”

Eramuslim.com – Sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang digelar BKN untuk pegawai KPK menjadi sorotan. Sebab, beberapa pertanyaan dalam tes tersebut dinilai janggal.

Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU baru KPK. Puluhan pegawai KPK dikabarkan tak lolos tes tersebut.

Pertanyaan Janggal Tes Pegawai KPK: "Islamnya, Islam Apa? Shalat Subuhnya Pake Qunut?"

Beberapa pegawai KPK yang ikut menjalani tes itu mengaku diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.

Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi sorotan. Termasuk pertanyaan mengenai “kenapa belum menikah” hingga “islamnya, islam apa”. Bahkan, hingga pertanyaan “salat subuhnya pake qunut?”.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut. “Iya, begitulah,” ujar dia.

Ia dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes. Bahkan dia mengaku mendengar kabar mereka yang tak lolos tes terancam dipecat.

Ia pun menyoroti soal tes tersebut. Sebab menurutnya, para pegawai yang lolos merupakan orang-orang yang berintegritas.

“Secara akademis bagus-bagus, integritas tegak, banyak yang punya pengalaman bela negara, dan selama ini telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara. Tapi dilecehkan dengan isu itu,” papar Novel.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku turut mendengar perihal isi tes tersebut. Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.

“Bukan soal substansi yang ditanyakan tapi memang pertanyaannya bermasalah,” kata Feri kepada wartawan.

Tes Wawasan Kebangsaan merupakan menjadi salah satu tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.

Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.