Perwira Aktif TNI Masuk Lembaga Sipil, Luhut: Ada yang Keberatan?

“Seperti untuk di kawasan yang dekat dengan Malaysia atau Papua Nugini. Kita butuh perwira yang cepat untuk menangani masalah-masalah yang ada di sana,” tambah Luhut.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan menteri dalam negeri (Mendagri) terkait hal itu. Tujuannya, bisa mempertimbangkan untuk memasukkan perwira aktif di beberapa bidang. Satu-satunya alasan yang mendasari idenya itu adalah kebutuhan negara untuk merespons masalah.

Dengan masuknya perwira aktif TNI itu, negara akan lebih cepat menangani segala masalah yang datang. “Kalau ada yang keberatan, coba dijelaskan keberatannya di mana?” ucap Luhut.

Langkah pemerintah juga menuai sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu menilai, penempatan TNI di lembaga sipil bisa memicu maladministrasi.

Dalam jumpa pers di kantor ORI kemarin, ORI menyatakan secara jelas bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil sudah diatur. “Perlu pembuatan keputusan dan kebijakan politik terlebih dahulu (sebelum menempatkan TNI di jabatan sipil, Red),” ujar anggota ORI Ninik Rahayu.

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyatakan, rencana mengembalikan semangat dwifungsi ABRI itu bisa saja terealisasi bila tidak ada penolakan yang masif dari masyarakat sipil. “Pemerintah harus diingatkan, jangan diteruskan lah (wacana menempatkan perwira aktif TNI di jabatan sipil),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (21/2).