Petisi Gugat Perppu Corona: Manfaatkan Pandemik Covid-19 untuk Keruk Uang Rakyat!

Eramuslim.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus menuai kontroversi.

Di laman Change.org, muncul sebuah petisi dengan tajuk “Gugatan Perpu 1/2020 tentang Penanganan Pandemi Corona” yang telah ditandatangani oleh 3.216 orang per Minggu petang (19/4).

Menurut sang pembuat, Agus Muhammad Maksum, alasan dibuatnya petisi tersebut karena pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan uang negara tanpa pengawasan.

“Badai Covid memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, berbagai negara keluarkan kebijakan dan dana besar untuk perangi Covid-19 serta mempertahankan hidup rakyatnya,” tulis Agus.

“Namun di Indonesia justru sibuk tangani ekonominya, Perppu 1/2020 justru memanfaatkan Covid untuk keluarkan kebijakan penggunaan uang negara untuk paket-paket ekonomi tanpa pengawasan dan bisa dipidana,” sindirnya

Selain itu, menurut Agus, di tengah pandemik yang mengancam seperti saat ini, pemerintah juga sibuk memberikan proyek kepada startup digital untuk kolusi dan korupsi pada proyek pertamina, alat pelindung diri (APD), pendidikan, dan lain sebegainya.

Mau ikut petisi ini, KLIK LINK INI!