Pigai: Ada Lembaga Selain MK yang akan Perintahkan KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf

Argumen ini diamini oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia berpandangan bahwa Maruf Amin memang layak didiskualifikasi.

“Ternyata ada video ini. Ada lembaga lain selain MK yang akan memerintahkan KPU agar Jokowi-Maruf didiskualifikasi,” kata Pigai, Minggu (16/6).

“Hukum tabur tuai: perusak demokrasi akan digilas oleh nilai demokrasi, HAM dan rasa keadilan,” sambungnya.

Lembaga lain yang dimaksud Pigai adalah Mahkamah Agung. Dalam video yang dibagikan Pigai, terdapat pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebutkan butir paraturan MA soal struktural BUMN.

Dikatakan BW dalam video, anak perusahaan BUMN disebut juga sebagai BUMN. Dengan demikian, status KH Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.

“Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan,” tutup BW. [rm]