Pigai: Ada Lembaga Selain MK yang akan Perintahkan KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf

Eramuslim.com – Jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin di dua perbankan syariah belakangan menjadi pro-kontra usai Badan Pemenangan Nasional (BPN) mempermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan BPN, Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu lantaran masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Pasal tersebut mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

Perdebatan muncul ketika pihak Maruf Amin bersikukuh bahwa dua perbankan tersebut adalah anak perusahaan BUMN. Dengan begitu, Maruf Amin dianggap bukan karyawan BUMN.

Namun demikian, pihak BPN berpandangan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, yang berarti Maruf Amin seharusnya memberikan surat pernyataan pengunduran diri dan diberikan kepada KPU. BPN pun menuntut MK untuk mndiskualifikasi cawapres nomor urut 01.