Polisi Ancam Pidanakan Penyebar Video Surat Suara Dibakar di Papua

Eramuslim.com – Mabes Polri membenarkan keaslian video tentang peristiwa pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 yang terjadi di Puncak Jaya, Papua. Polri akan menyelidiki akun penyebar video tentang peristiwa pembakaran kotak dan surat suara.

Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebar video tersebut berpotensi melanggar UU ITE yang diaggap berkonten bohong dan provokasi. “Itu (penyebar video) bisa dijerat UU ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks dan yang tidak sesuai fakta,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/4).

Dedi menerangkan, Mabes Polri mendapatkan laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua tentang peristiwa pembakaran kotak dan surat suara di Puncak Jaya, Papua, pada Rabu (24/4). Laporan itu memang sama dari video aksi kejadian serupa yang tersebarkan akun-akun di media sosial. Namun berbeda, kata Dedi laporan dari Polda Papua, menganggap pembakaran kotak dan surat suara itu sebagai aksi untuk memusnahkan sisa logistik pemilu yang tak terpakai.