PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Beroperasi Sampai Jam Sembilan Malam

Eramuslim.com – Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN), Airlangga Hartarto menuturkan beberapa ketentuan PPKM Mikro.

Salah satunya pelonggaran jam operasional Mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2).

Pemerintah juga menetapkan aktivitas restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 persen. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, pembatasan tempat kerja atau perkantoran diperlonggar dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen. Untuk WFO, diberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Airlangga melanjutkan, untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Sedangkan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Lalu dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” ucap Airlangga.[merdeka]