Proyek Meikarta Bentuk Pengangkangan atas Kekuasaan Pemerintah, Harus Distop

“Dari sekitar 500 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan hunian Meikarta, Pemerintah Kabupaten Bekasi baru memberikan izin tahap awal berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektar,” ulas dia melalui siaran pers, Rabu (31/10).

Dengan adanya OTT KPK, menurut dia, semakin memperjelas proyek Meikarta memang dibangun di atas berbagai masalah perizinan. Oleh karena itu, Marthen menegaskan, pembangunan hunian megah Meikarta selayaknya segera dihentikan.

“Kejahatan korporasi ini adalah satu bentuk pengangkangan terhadap kekuasaan pemerintah serta satu bentuk pemerkosaan terhadap aturan perundangan yang berlaku,” kecamnya.

Ia juga menyoroti kedatangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat acara pemasangan atap menara Meikarta yang justru menambah legitimasi dan kepercayaan konsumen bahwa megaproyek senilai Rp 278 triliun ini full back up dari pemerintah pusat.

Namun ia memastikan PAPD akan terus mengawal hingga tuntas proses pengungkapan kasus suap izin proyek Meikarta.

“Semoga KPK secepatnya memeriksa pihak-pihak terkait lainnya selain James Riady. Banyak mata mengawasi proses penuntasan perkara ini, termasuk mata kami,” tutupnya.[rmol]