PT 0% Kembali Ditolak, Rizal Ramli: Wong Ketua MK-nya Ipar Jokowi!

eramuslim.com –  Mahkamah Konstitusi kembali memberikan putusan untuk menolak gugatan presidential threshold (PT) atau yang biasa dikenal ambang batas calon presiden agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua Makamah Konstitusi, Anwar Usman pada hari Rabu, 20 April 2022.

Melihat hal tersebut, mantan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia, Rizal Ramli ikut memberikan kritik atas keputusan yang dikeluarkan lembaga tinggi negara tersebut.

Menurut Rizal, keputusan yang diambil oleh MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut makin lama makin buruk dari sisi keinerjanya. Apalagi konflik kepentingan sudah mulai masuk.

 

“MK makin lama kani tidak kredibel dan konflik-kepentingan,” tulis Rizal dalam akun twitter pribadinya pada hari Rabu, 20 April 2022.

Tidak hanya itu, Rizal Ramli juga menyoroti posisi ketua MK yang saat ini menjadi suami adik dari presiden Jokowi.

“Wong ketua MK ipar Jokowi,, puguh aja menangkan kepentingan yang kuasa,” tulisnya.

Rizal Ramli mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 di mana tidak memuat aturan tentang presidential threshold.

“Malu-maluin dan keputusannya bertentangan dengan UUD: tidak ada aturan threshold di UUD!,” pungkas Rizal dalam unggahan status twitternya itu.