PT 0% Kembali Ditolak, Rizal Ramli: Wong Ketua MK-nya Ipar Jokowi!

Selain Rizal Ramli, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu juga ikut menyoroti keputusan yang dibuat MK.

Dalam akun twitter pribadinya terlihat Said Didu menggunggah sebuah berita tentang keputusan ambang batas presiden oleh MK.

Said hanya menyertakan sebuah tulisan singkat dalam statusnya, “Dan yang memutuskan adalah…,” tweet Said Didu.

Seperti diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini dipimpin oleh Anwar Usman sejak tahun 2018 yang lalu.

Anwar Usman baru-baru ini diketahui telah menikahi adik dari presiden Jokowi yang bernama Idayati.

Gugatan yang diputuskan MK soal presidential threshold

Anwar Usman dalam perannya sebagai ketua MK tentu menjadi sangat penting. Seperti dalam mengambil keputusan tentang presidential threshold.

Setidaknya ada tiga gugatan yang ditolak MK dalam perkara ini yakni gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 oleh tujuh masyarakat dari Kota Bandung. Gugatan dengan nomor 20/PUU-XX/2022 oleh empat pemohon. Gugatan dengan nomor 21/PUU-XX/2022 oleh lima orang anggota DPD RI.

Gugatan yang mereka layangkan adalah sama yakni tentang ambang batas presiden dengan uji materi pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [hops]