Said Iqbal: KSPI akan Aksi Besar-besaran Desak DPR Uji Ulang Omnibus Law

Dengan salah satu tuntutannya, KSPI mendesak DPR melakukan mekanisme legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Sebagaimana surat-surat yang telah diberikan KSPI kepada seluruh Fraksi Partai di DPR.

“Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat dan buruh yang begitu meluas, jangan semua buang badan ke Pemerintah atau ke Mahkamah Konstitusi. Maka DPR mulai dulu dengan legislatif review,” ujarnya.

“Begitu sidang pertama paripurna dibuka maka aksi besar akan dimulai KSPI, tapi sekali agi aksi ini tidak rusuh, tidak anarkis, tidak merusak kepentingan umum. Ini aksi damai karena ini perjuangan yang bersih, fokus, dan tidak ada yang menunggangi. Jadi kita lihat dulu informasi kapannya setelah reses ini,” tuturnya.

Sekedar informasi bahwa saat ini DPR RI masih dalam jadwal agenda reses, usai mengesahkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dan rencananya akan kembali membuka masa persidangan pada 8 November 2020 nanti. []