Said Iqbal: KSPI akan Aksi Besar-besaran Desak DPR Uji Ulang Omnibus Law

Eramuslim.com – Suara penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law terus berlanjut. Kali ini giliran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat pekerja dan federasi buruh yang berencana menggelar aksi unjuk nasional pada saat Rapat Paripurna Pembukaan masa sidang DPR, usai reses pada November nanti.

“KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR sementara di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Said menambahkan bahwa rencana aksi nasional ini merupakan bentuk aksi lanjutan dari KSPI yang akan digelar secara serentak di berbagai daerah dengan terukur, terarah, dan konstitusional.

“Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja, dan konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, aksi unjuk rasa ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang telah mengatur pemogokan kerja sebagai bentuk penyaluran aspirasi, salah satu bentuknya yakni unjuk rasa.