SE Hate Speech Itu Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Yang Sudah Dicabut MK

jokowi-bengong
Indonesia seharusnya berbangga memiliki seorang presiden seperti Jokowi yang cerdas, ganteng, multi talenta, tegas, dan berkharisma. (#caption_lolos_SE_Hatespeech)

Eramuslim.com – Surat Edaran Kapolri ‎No.06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech dinilai mubadzir karena tak ada manfaatnya. Sebab kalau ada laporan pencemaran nama baik, sebenarnya cukup dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Surat edaran itu sebenarnya tak perlu. Sebab di KUHP sudah ada pasal yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Selain itu, kata dia, juga sudah ada Undang-undang ITE yang juga mengatur hal serupa.
“Jadi itu hanya sesuatu yang mubazir. Kecuali surat edaran itu ingin dijadikan alat kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi,” katanya.
Menurut Neta, kalau memang kasus penghinaan dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
Lagi pula Mahkamah Konstitusi (MK), menurut dia, sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
“Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan,” jelasnya.
Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasuk pasal abu-abu, karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan. Karena itu, tambah Neta, IPW berharap Polri konsisten dengan KUHP. Jangan terkesan, karena sudah digagalkan pasal penghinaan terhadap presiden sekarang dihidupkan kembali melalui surat edaran tersebut.
“Seharusnya surat edaran Kapolri itu dicabut saja. Agar tidak ada kesan surat edaran itu akan diperalat untuk melindungi kekuasaan dari kritikan-kritikan tajam masyarakat,” pesan Neta.(ts/teropongsenayan)