Sekjen MUI: Wakaf Uang Hanya Boleh Digunakan untuk Kepentingan Ibadah

Eramuslim.com – Menyoal Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah dampak pandemi virus corona baru (Covid-19) dinilai perlu penguatan literasi secara utuh mengenai wakaf itu sendiri.

Pasalnya, berbicara soal wakaf dalam dalam banyak literatur menjelaskan dengan alasan yang kuat dan semua pihak perlu memahami pengertian wakaf yang umum diketahui.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengurai, pengertian wakaf adalah “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan untuk kepentingan ibadah sosial pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,” (al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h 376).

“Dengan kata lain ‘Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam’ dan ‘Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam’,” ujar Amirsyah Tambunan dalam keterangannya mengutip ‘Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4), Sabtu (30/1).

Amirsyah menambahkan, merujuk kepada sumber yang autentik seperti diriwayatkan dari Ibnu Umar R.A. bahwa Umar Bin Al-Khaththab R.A. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar. Lalu ia datang kepada Nabi S.A.W. untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut.