Selain Pasien, Dokter Juga Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan

Eramuslim – Aturan baru BPJS Kesehatan yang berdampak pada berkurangnya fasilitas pelayanan bagi pasien, juga merugikan para dokter.

Para dokter pun menjadi korban dari kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak propasien. Sebab, para dokterlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan.

Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh. Adib Khumaidi SpOT mengatakan, dampak secara medis dari kebijakan BPJS Kesehatan belum banyak dirasakan dalam waktu dekat.

Namun, dia yakin kebijakan tersebut dapat menurunkan mutu standar medis. ”Profesi (IDI) hanya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut Adib, sudah banyak laporan dari para dokter, mereka kena getah dari kebijakan pembatasan pelayanan rehabilitasi medik yang baru diberlakukan itu.

Tentu rawan timbul komplain dengan menurunnya mutu standar dari kebijakan tersebut. ”Dokter yang akhirnya menerima komplain,” ungkapnya.

Adib merasa keputusan BPJS Kesehatan yang membatasi kuota tindakan dokter tidak bijak sama sekali. Sebab, penyakit setiap orang kadang harus ditangani dengan cara berbeda. ”Kalau tindakannya emergency akan bermasalah,” kata dokter spesialis ortopedi.

Sebelumnya BPJS Kesehatan telah menerapkan tiga peraturan baru yang telah berjalan sejak Rabu 25 Juli 2018.

Lembaga pemerintah ini berkilah hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dikutip dari rilis BPJS, Per 25 Juli 2018, tiga peraturan tersebut yaitu;