1. Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak (Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2018).
2. Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat (Peraturan BPJS nomor 3 Tahun 2018).
3. Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik (Peraturan BPJS Nomor 5 Tahun 2018). (jpnn/ram)