Sertifikasi Halal dan 5 Point Penting di Dalamnya

Eramuslim – Geliat industri halal di Indonesia memulai babak baru dengan diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini akan menjadi payung hukum kebijakan produk halal yang ada di Tanah Air.

Terpilih sebagai Kepala BPJPH pada 2 Agustus lalu, Prof. Sukoso menjelaskan bahwa sertifikasi halal bermula dari merebaknya masalah lemak babi pada tahun 1988. Saat itu, dia terlibat dalam riset yang dilakukan Prof. Dr. Dwi Susanto yang merupakan dosennya di Universitas Brawijaya, Malang.

Alhasil, pengetahuan dan perspektifnya tentang masalah halal makin mengental sampai kemudian terbentuk Pusat Studi Halal Unibraw dengan proyek pertamanya adalah kantin halal di lingkungan kampus Unibraw. Kantin tersebut merupakan kantin halal pertama yang ada di lingkungan pendidikan.

Dalam wawancaranya dengan Halal Life Style belum lama ini, Prof Sukoso berharap Indonesia dapat menjadi pusat halal dunia. Berikut ini beberapa poin penting yang dipaparkannya terkait masalah halal

1. Halal tak sekedar label atau sertifikat

Selama ini anggapan sertifikat halal hanya untuk kepentingan bisnis menjadi perhatian serius Profesor Sukoso. Itulah yang membuat dirinya kemudian mendirikan kantin halal, untuk mengedukasi masyarakat terutama pelaku usaha bahwa tak ada barang yang mendapat sertifikat halal jika tak melalui standar halal.