Siapa Big Fish yang Lepas dari Jerat KPK?

Pimpinan KPK pun merespons. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku segera menemui pegawai KPK terkait petisi itu.

“Pimpinan akan menjadwalkan pertemuan dengan pegawai yang membuat petisi,” ujar Syarif pada detikcom, Rabu (10/4/2019).

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dinamika ini akan diselesaikan di internal lewat mekanisme yang ada. Dia menegaskan masukan lewat petisi itu menjadi sarana untuk komunikasi antara pimpinan dan para pegawai. Namun, KPK juga akan memastikan dinamika internal tidak disalahgunakan pihak-pihak lain.

“Kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK karena KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara ‘prudent’ berdasarkan hukum acara yang berlaku,” tutur Febri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Berikut lima alasan itu yang tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka atau jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 gedung KPK tanpa melewati lobi tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.