Siapa Big Fish yang Lepas dari Jerat KPK?

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, sering kali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Berikut beberapa kasus megakorupsi yang tengah ditangani KPK:

1. Kasus Suap Izin Tambang di Kotawaringin Timur

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap. KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

2. Skandal BLBI

KPK pernah menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.

Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

3. Kasus Korupsi e-KTP

Pada kasus korupsi e-KTP, sebanyak 6 orang telah jadi terpidana. Mereka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan pejabat Kemendagri Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pengusaha Made Oka Masagung.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun. Korupsi ini terjadi pada tahap pengadaan proyek di kurun waktu 2011-2012.[dtk]