Sidang MK Mundur, Pengamat: Seharusnya KPU Punya Rencana B

Eramuslim.com – Sidang kedua perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sejatinya akan dilakukan pada Senin (17/6) esok. Namun hal itu mundur satu hari lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan menghadirkan saksi dan perangkat KPU dari luar kota dengan alasan sulit mendapatkan tiket ke Jakarta.

Melihat dinamika ini, Pengamat Politik dari Exposit Startegic Political, Arif Susanto menganggap keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

“Saya kira cukup logis untuk mengambil jalan tengah hari Selasa. Problem awalnya, Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi tim pengacara BPN untuk merekonstruksi petitum mereka yang melebar. Konsekuensi yang melebar itu kemudian membuat KPU dan pihak terkait harus memberikan jawaban yang sesuai apa yang diberi pertanyaan belakangan,” ucap Arif Susanto, Minggu (16/6).

Pengajuan pengunduran waktu sidang lanjutan yang diajukan KPU dinilai logis karena KPU juga harus mempersiapkan bukti-bukti terhadap revisi gugatan dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

“Secara umum dugaan saya mereka siap, tapi untuk menjawab konstruksi yang baru, saya kira cukup logis kalau mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk perbaikan,” katanya.