Sidang MK Mundur, Pengamat: Seharusnya KPU Punya Rencana B

Namun, kata Arif, semua pihak yang bersengketa seharusnya mempunyai rencana yang lain ketika menghadapi suatu persengketaan di MK.

“Kalau kesaksian itu bukan sesuatu yang luar biasa prinsipil, saya kira kan KPU maupun MK dan semua yang berperkara itu harus siap dengan rencana B. Kecuali kalau memang itu sesuatu yang prinsipil yang tidak bisa digeser, ditunda, dicari penggantinya, itu lain perkara. Tapi kalau itu bukan sesuatu yang prinsipil ya saya kira harus ditemukan alternatif,” jelasnya.

Menurut Arif, perkara di MK memiliki nuansa yang politis sehingga wajar jika publik menganggap KPU tidak profesional karena meminta memundurkan waktu persidangan lanjutan.

“Sebenarnya problematik ya karena dalam perkara hukum semacam ini nuansa politisnya kuat. Kesalahan sedikit sudah cukup bagi lawan untuk melakukan politisasi,” paparnya.

“Saya berharap semua pihak berhenti untuk perang opini. Mahkamah Konstitusi memang harus menutup mata dan telinga dari argumentasi-argumentasi di luar persidangan,” pungkasnya. [rm]