Skandal Bea & Cukai “Pamer Hidup Mewah”, “1985 ‘Era Soeharto’, Pegawai Dirumahkan, Ganti Swasta!”

Skandal Bea & Cukai "Pamer Hidup Mewah", "1985 'Era Soeharto', Pegawai  Dirumahkan, Ganti Swasta!" - IslamToday

Eramuslim.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya harta kekayaan yang dinilai netizen tak wajar sejumlah pejabat Bea Cukai. Kasus dugaan korupsi di Direktorat Bea dan Cukai tersebut mengingatkan pada tragedi dirumahkannya pegawai bea cukai pada tahun 1985.

 

Sorotan terkait harta tak wajar milik Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Kota Makassar, Andi Pramono ini mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh. Viralnya pemberitaan kasus ini pun mengundang pertanyaan benarkah kasus korupsi kembali terjadi di Bea Cukai.

“Dulu Bea Cukai pernah sampai diganti perannya karena banyak korupsi. Kalau sekarang rasanya sudah tidak ada korupsi lagi. Benar nggak ya?,” kata Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi 2007-2021, Novel Baswedan dalam tweetnya @nazaqistsha pada Senin, 13 Maret 2023.

Novel lantas menampilkan sebuah berita lama tentang skandal korupsi Bea Cukai pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Sebuah artikel yang dikutip dari orasi ilmiah Wakil ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi pada Wisuda STAN pada Oktober 2011.

Amin mengisahkan bagaimana Presiden Soeharto tidak main-main dalam memberantas korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kebijakan pemerintah saat itu berawal dari keluhan para pengusaha membuat para pegawai Bea Cukai dirumahkan selama 4 tahun.

“Menjelang tahun 1985, Presiden Soeharto menerima komplain dari pengusaha-pengusaha besar, termasuk para pengusaha dari Jepang bahwa aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlalu ribet, terlalu bertele-tele dan pada akhirnya pungli atau pungutan liarnya minta besar,” ujar Amin dilansir dari detikcom, Jum’at 8 Juni 2012.

Amin menjelaskan bahwa kekacauan di Bea Cukai pada masa itu membuat tugas dan kewajiban bea cukai diambil alih pihak swasta, sebuah perusahaan asal perusahaan Swiss, Suisse Generale Surveillance (SGS3). Hal ini ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985.

“Penyerahan pekerjaan kebeacukaian ini dilakukan dengan perjanjian kontrak selama sepuluh tahun. Akibat dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tersebut, maka ribuan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak diperkenankan untuk bekerja ke kantor walaupun gaji masih tetap dibayarkan,” ungkap Amin.

Uman menuturkan upaya pembersihan harus dilakukan dengan membenahi sistem di Kemenkeu dengan melibatkan sosok pemimpin yang tegas dan cepat. Ia juga mengingatkan tentang fenomena uang telah mengalahkan harga diri.18:47

“Sistem dibenahi dan mindset bangsa harus diubah. Sekarang uang mengalahkan harga diri. Perlu pemimpin yang tegas dan cepat dalam mengambil keputusan,” tandasnya.

[sumber: islamtoday]

Beri Komentar