Eramuslim.com – BELUM lama ini seorang teman mengeluh sekaligus heran. Dia menerima tagihan via SMS dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Isinya disuruh bayar iuran. Tidak tanggung-tanggung, teman ini nunggak hingga Rp 5.610.000.
Maklum, sudah 5 tahun tidak bayar iuran, kata teman.
Sengaja tidak dibayar. Sebab, dia sudah tidak suka dengan pelayanannya. Berbelit-belit. Antri berjam-jam. Yang sakit bertambah parah, yang sehat (pengantar) malah menjadi sakit. Karena harus antri itu tadi.
Anehnya, setelah bertahun-tahun, nama teman ini rupanya masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dikira sudah dihapus.
Lalu selama bertahun-tahun ini namanya sudah melancong kemana saja. Apa namanya dibuat jaminan utang?
Kini setelah bertahun-tahun, baru ditagih. Jadi buruan BPJS. Jadi DPO dia.