Soal Diperpanjangnya Masa Jabatan KPK, Musni Umar: Berkuasa Sekali MK

eramuslim.com – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, juga mengulas keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan KPK. Dia mempertanyakan hak MK untuk membatalkan undang-undang dan keputusan presiden.

“Berkuasa sekali MK bisa batalkan UU dan Surat Keputusan Presiden yg mengangkat pimpinan KPK dengan masa jabatan 4 tahun,” katanya dalam unggahannya di Twitter, Jumat (26/5/2023).

Dia menyindir Ketua KPK Firli Bahuri dkk yang tidak memiliki prestasi malah diberi masa jabatan lebih lama.

“Hebatnya MK putuskan 5 tahun. Di mana rasa keadilan, mereka tidak berprestasi diperpanjang masa jabatannya. Semoga hukum tidak jadi alat politik?,” tandas Musni Umar.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK.

“Semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar