Sumbangan Kampanye Jokowi Rp19,5 M, Tim Hukum Sebut Salah Input Data

Selain itu, lanjut Luhut, sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah telah diperiksa dan telah diverifikasi langsung oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU yakni Anton Silalahi.

“Sehingga tuduhan pemohon tentang sumber dana kampanye fiktif adalah tidak benar karena telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi,” ucapnya.

Sementara sumbangan dana kampanye dari perkumpulan Golfer TBIG juga diklaim Luhut telah dicantumkan dalam laporan secara jelas dengan identitas pihak yang memberikan sumbangan.

“Maka berdasarkan uraian tersebut, dalil pemohon tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan,” tuturnya.

Dana kampanye ini sebelumnya dipersoalkan oleh tim hukum Prabowo lantaran ada ketidaksesuaian antara LHKPN Jokowi dengan sumbangan dana kampanye pilpres.

Tim Prabowo juga mempersoalkan sumbangan dana dari Golfer TBIG yang tak mencantumkan datanya secara jelas. [cnn]