Syarief Hasan Pertanyakan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021

“Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU,” ujar Syarief menegaskan.

Anggota Majelis Tinggi PD itu juga mempertanyakan proses penyusunan PP SNP tersebut dan mendorong pemerintah mengevaluasi tim penyusunnya.

“Sebab, kesalahan seperti hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia,” kata Syarief.

Selain itu, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021 mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut,” ucap Syarief. []