Tanggapi Status Islamofobia Rektor ITK, MUI: Wajib Dilaporkan, Segera Proses Hukum


 

Eramuslim.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyebut, pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko bernada Islamofobia yang dituliskan melalui media sosial Facebook merupakan pelanggaran terhadap pasal 156 dan 157 KUHP tentang larangan ujaran kebencian terhadap golongan penduduk dan agama.

Umat Islam yang sejati, kata Kiai Muhyiddin, harus melaporkan yang bersangkutan ke penegak hukum agar segera diproses demi penegakan keadilan bagi semua.

“Umat Islam yang sejati wajib melaporkannya ke pihak penegak hukum agar segera diproses demi penegakan keadilan bagi semua,” ungkap Kiai Muhyiddin dalam keterangannya kepada Suara Islam Online, Sabtu (30/04/2022).

Kiai Muhyiddin mengatakan, arogansi intelektual telah membutakan banyak orang termasuk para cerdik. Orang pandai tetapi minus pemahaman agama. Karena itu penegakan hukum di era disrupsi ini harus diutamakan dan menjadi skala prioritas guna menghindari kekacauan publik dan social distrust.

Apalagi, kata Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu, fakta di lapangan menunjukan bahwa pendukung Islamofobia di Indonesia memang sengaja dipelihara oleh rezim. Mereka kebal hukum dalam melakukan manuvernya. Bahkan begitu banyak laporan masyarakat dipetieskan dengan berbagai alasan. Padahal, PBB secara resmi sudah sepakat bahwa tanggal 15 Maret adalah hari global anti-Islamfobia.