Tim 8: Denny Indrayana Tak Mungkin Ngarang-ngarang

eramuslim.com – Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan telah mengeluarkan pernyataan tentang pernyataan Denny Indrayana yang membahas kemungkinan Anies Baswedan menjadi tersangka. Dikatakan bahwa status tersangka itu disebut-sebut bakal disematkan sebagai salah satu cara menjegal Anies di Pilpres 2024 mendatang.

Anggota Tim 8, Sudirman Said, menganggap pernyataan Denny sebagai sebuah peringatan.

“Prof Denny itu hampir seluruh yang dikatakan itu menjadi kebenaran ya, ya dia seorang intelektual, seorang akademisi lah tidak mungkin ngarang-ngarang dan kita memberi apresiasi karena yang disampaikan Prof Denny semacam early warning, jangan sampai itu terjadi gitu,” kata Sudirman di Sekretariat Perubahan, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Sudirman menegaskan pihaknya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang yang memikiki masalah hukum. Tetapi apabila permasalahan hukum itu dibuat-buat secara politis, tentu pihaknya akan melawan.

“Tetapi kalau itu bagian dari langkah politik penjegalan orang atas hak politiknya itu harus dilawan. Dan cara melawan dengan opini publik karena ini ranahnya publik bukan pribadi,” ujar Sudirman.

Sudirman sendiri mengapresiasi pernyataan Denny. Ia menilai pernyataan Denny sebagai pengingat. Kendati begitu, ia berharap apa yang disampaikan Denny terkait potensi Anies ditersangkakan tidak terjadi.

“Pokoknya kita berdoa itu tidak terjadi, hal buruk tidak terjadi. Penyalahgunaan hukum tidak terjadi dan semua memperoleh perlakuan yang adil semua mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi bukan sama-sama tidak suka kemudian digunakan segala cara,” kata Sudirman.

“Saya kira ini bukan karangan karena dari waktu ke waktu muncul keputusan macam itu dan sekarang dalam urusan KPK kita berdoa tidak terjadi begitu,” tandasnya.

 

(Sumber: Suara)

Beri Komentar

1 komentar

  1. Klo iya.. Si firli bakal dibikin rujak serut sama rakyat. Mandalika yg jelas bikin rugi negara ngga berani ngusut.