UMP Jakarta Diprotes Pusat, Forum Buruh Bela Anies Baswedan

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambi l langkah berani dalam mensejahterakan wong cilik di ibukota, dengan menaikkan UMP jauh di atas angka yang dikeluarkan pusat. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen sudah tepat.

Forum Buruh Kawasan (FBK) siap mengawal ketat keputusan yang telah diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Sabtu (18/12).

“Kami, Forum Buruh Kawasan akan terus mengawal keputusan kenaikan UMP DKI 2022 yang telah direvisi dan ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan sebesar Rp 4.641.854, atau naik sebesar 5,1 persen,” kata Koordinator FBK, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12).

FBK sendiri mengkritik pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang menganggap sika Anies tidak sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami kecam Kemenaker yang menganggap Gubernur Anies langgar aturan UMP,” tandasnya.

Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen naik jadi 5,1 persen.

Anies menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

Dalam beberapa kesempatan, Pemprov DKI mengatakan jika mengikuti ketentuan Pusat tentang kenaikan UMP yang cuma Rp.37.000, maka itu tidak sesuai dengan asas keadilan. Sebab itu DKI Jakarta berani mengubah angka itu berlipat-lipat jumlahnya sehingga warganya bisa sejahtera, [sb]