Untuk Uang Rapat Konsumsi Menteri, Sri Mulyani Tetapkan Rp159 Ribu/Orang

eramuslim.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

Bagi menteri dan eselon I, totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan sebesar Rp110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49 ribu.

Namun, bagi PNS lainnya, besaran uang tunjangan konsumsinya berbeda-beda tergantung dari wilayah kerjanya. Sebagai contoh, PNS yang bertugas di DKI, ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan sebesar Rp53 ribu dan (snack) sebesar Rp24 ribu.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diumumkan pada tanggal 3 Mei 2023, dan dikutip pada hari Jumat (19/5/2023).

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” sebut PMK tersebut.

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.

 

(Sumber: Suara)

Beri Komentar