Wakil Ketua DPR: Dana Desa Bukan Atas Perintah Jokowi

“Jadi kalau ada pejabat yang menganggap bahwa itu perintah dari presiden (Jokowi), maka itu bohong. Karena siapa pun presidennya, UU Dana Desa itu pasti tetap ada karena itu perintah UU,” tambah Fahri.

“Saya kira tendensi untuk menggunakan pos-pos anggaran negara sebagai kamapanye, itu sangat berbahaya dan oleh sebab itu harus diusut sebagai satu tindakan kebohongan publik,” lanjut Fahri.

UU desa disahkan 18 Desember 2013 dengan diberi nomor 6 di awal tahun 2014. Artinya, pada pidato nota keuangan presiden pada Agustus 2014 yang saat itu masih dijabat oleh SBY, telah melaksanakan perintah UU untuk mengalokasikan Dana Desa awal dalam APBN 2015 sebesar Rp 9 triliun dan alokasi APBNP 2015 senilai Rp 20,7 triliun.

“Jadi itu (dana desa) perintah UU bukan perintah Pak Jokowi. Tapi memang begitu masuk belanja APBN 2015 Presiden sudah dijabat Jokowi,” demikian Fahri. (rmol)