Wakil Ketua DPR: Dana Desa Bukan Atas Perintah Jokowi

Eramuslim – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait klaim program dana desa atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Klaim itu dinilainya tidak benar karena dana desa adalah perintah Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014, yang lahir sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jadi, salah jika dana desa disebut atas perintah Presiden Jokowi,” kata Fahri Hamzah, Kamis (21/2).

Menurutnya, UU tentang Dana Desa tersebut disahkan di akhir pemerintahan SBY. Dan nomornya. sambung Fahri, kalau dilihat adalah nomor 6.

“Itu mengindikasikan UU yang lahir di awal pemerintahannya atau di awal tahun 2014. Kita tahu pak SBY berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014,” tegas Fahri.

Artinya, kata Fahri, kalau ada perintah UU yang kira-kira disahkan di awal tahun, berarti pada saat presiden mengajukan Rancangan APBN 2015, SBY saat itu masih menjabat sebagai Presiden sudah harus mengimplementasikan perintah UU tentangDana Desa dalam pidato pada 16 Agustus 2014.

Fahri menegaskan, siapapun presidennya harus menjalankan perintah UU yang telah disahkan. Sehingga, tidak benar jika ada yang menyebut Dana Desa itu atas perintah Presiden Jokowi.