Wasekjen MUI: Islam tidak Mengenal Kualat

Eramuslim – Berita kematian sosok Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fredrik Adhar Syarifuddin menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa di antara respons masyarakat, yakni, menganggap kematian almarhum sebagai hukum karma atau kualat atas apa yang ia perbuat sebelumnya.

Jaksa Frederik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menegaskan Islam tidak mengenal istilah kualat atau hukum karma. Istilah hukum karma hanya dikenal dalam ajaran Buddha.

“Sebenarnya nggak ada istilah kualat itu. Yang ada, secara umum dalam Islam, siapa yang berbuat baik kepada orang, maka kebaikan itu untuk dirinya sendiri. Siapa yang berbuat jahat kepada orang, kejahatan itu untuk dirinya sendiri,” ujar Amirsyah saat dihubungi Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, perbuatan apa pun yang dilakukan seorang umat kepada orang lain, sebetulnya hal itu pula yang diberlakukan kepada dirinya sendiri. Hal ini berlaku baik untuk hal baik maupun yang buruk.