INGAT DEKRIT PRESIDEN : KEMBALI KE UUD 1945 !

INGAT DEKRIT PRESIDEN : KEMBALI KE UUD 1945 !

by M Rizal Fadillah

Eramuslim.com – Hari ini mengingatkan kembali peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 saat Presiden Soekarno menyatakan berlaku kembalinya UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Sidang Konstituante gagal menunaikan tugasnya. Alih-alih membahas rancangan UUD justru perdebatan berada di ruang ideologi. Kegagalan ini menyebabkan Presiden mengeluarkan Dekrit.

Dua monumen penting yang dibangun Soekarno dengan Dekrit. Pertama mendeklarasikan berlakunya kembali UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kedua, penghargaan tinggi terhadap aspirasi umat Islam. Di antara konsiderans nya menyatakan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

Kembali ke UUD 1945 diawali dengan konsolidasi dan pertimbangan gagasan TNI saat itu. Jenderal AH Nasution memegang peranan penting dalam memberi solusi untuk mencegah friksi dan konflik tajam.TNI membaca pilihan terbaik, Soekarno menyetujui dan segera mendekritkan.

Kini UUD 1945 sudah teracak-acak sehingga semakin tidak jelas bahkan sepertinya telah terhapus dari jejak the founding fathers. Empat kali amandemen mengubah banyak pasal. Warnanya menjadi liberalistik. Sehingga tidak sedikit yang menyatakan bahwa konstitusi ini bukan lagi UUD 1945 tetapi berubah menjadi UUD 2002. Bahkan yang lebih ekstrim memberi predikat UUD sekarang adalah UUD 1945 palsu.

MPR terdegradasi dan dimandulkan, Presiden merajalela, DPR terkooptasi oleh Presiden bersama oligarki, lembaga baru MK tidak independen dan DPD yang tidak kuat. Konstitusi dapat diinterpretasi untuk merusak sistem ekonomi kekeluargaan. UUD mengacaukan pola penyelenggaraan negara. Negara menjadi oligarkis.