Putusan MK Soal Omnibus Law Pantas Dicurigai, Ada Agenda Lain?

Putusan MK Soal Omnibus Law Pantas Dicurigai, Ada Agenda Lain?

By Asyari Usman

Tiba-tiba saja Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi berani melawan. Mereka nyatakan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law (OBL) bertentangan dengan UUD 1945. Dinyatakan inkonstitusional. Tidak sah.

MK sekarang bagaikan pindah ke kubu oposisi. Ada apa? Mengapa MK sekarang sejalan dengan suara rakyat yang sejak awal menentang OBL?

Apakah iya MK berani? Tunggu dulu. Jangan buru-buru menganggap MK berani. Boleh jadi ada agenda lain di balik putusan “heroik” MK itu.

Putusan ini perlu dilihat dengan cermat. Sebab, pernyataan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah, ternyata tidak langsung menguburkan UU ini. Ada syaratnya. Dan syaratnya itu masih memberikan harapan hidup bagi UU yang kontroversial tsb.

MK memberikan waktu dua (2) tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU ini supaya bisa menjadi konstitusional. Artinya, apa yang dinyatakan tidak sah hari ini bisa menjadi sah dua tahun mendatang.

Putusan ini bisa menjadi preseden atau yurisprudensi yang berbahaya. Misalnya begini. Seseorang melancarkan kudeta. Tentu tindakan ini bertentangan dengan UUD 1945. Inkonstitusional. Tapi, bisa menjadi konstitusional.

Begini penjelasannya. Setelah pemerintahan kudeta berjalan setahun atau dua tahun, misalnya, MK bersidang berdasarkan gugatan. Putusannya menyatakan bahwa pemerintah kudeta itu inkonstitusional.

Tidak sah. Namun, MK memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki kinerja pemerintah yang tak sah itu. Kalau baik, maka kudeta menjadi konstitusional. Menjadi sah. Kalau tidak baik, maka pemerintah kudeta menjadi inkonstitusional permanen.

Definisi “baik” dan “tidak baik” itu tentu saja sesuai penilaian MK sendiri.