Tamsil Linrung: Ugal-ugalan Ibukota Baru

Suplai listrik IKN Nusantara juga demikian. Spekulasi rakyat mengarah kepada kepentingan china di balik keterlibatan China Power pada PLTA Sungai Kayan. Padahal, PLTA ini belum beroperasi. Namun publik tetap saja mengaitkannya, karena Kepala Staf Presiden Moeldoko pernah menyebut PLTA Sungai Kayan adalah salah satu penyuplai listrik IKN.

Minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU IKN melecut kecurigaan masyarakat bertambah besar. Pembahasan yang tergesa-gesa pada akhirnya berpotensi melalaikan masyarakat yang terkena dampak. Alasan ini pula yang menjadi salah satu dasar bagi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak pemindahan ibu kota.

Sejumlah akademisi menilai, pembahasan dan pengesahan UU IKN tidak lazim, terkesan tertututup, tergesa-gesa, sehingga berpotensi cacat secara prosedural formil maupun materil. Salah satu yang dipersoalkan adalah status ambigu Ibukota Negara yang berbentuk otorita, yakni lembaga pemerintah setingkat kementerian. Padahal, nomenklatur otorita  tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan. Tentang hal ini, DPD RI telah mengingatkan.

Kini, pemerintah harus siap menghadapi gugatan rakyat di Mahmakah Konstitusi (MK). Din Syamsuddin, Faisal Basri dan sejumlah tokoh agaknya mulai bersiap-siap. Saya pribadi mendukung langkah itu. Selain karena merupakan hak konstitusional warga negara, gugatan ke MK sekaligus menjadi penyeimbang agar produk legislasi kita berkualitas dan tepat sasaran. Semoga hasilnya tidak seperti UU Cipta Kerja Omnibus Law yang diputus MK bertentangan dengan UUD 1945. Agar kita yang diamanahi duduk di kursi legislatif tetap punya muka. [Faktakini]

*) Penulis adalah Anggota DPD RI