55% Pemukiman Ilegal Yahudi Berada di Al-Quds Yerusalem

Pada peringatan Hari Tanah, Biro Pusat Statistik Palestina mengumumkan bahwa lebih dari 85% dari tanah Palestina tetap berada di bawah kendali Israel, menambahkan bahwa 55% dari pemukim ilegal Yahudi berada di Yerusalem (al-Quds).

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada hari Selasa kemarin (30/3), Biro menyatakan bahwa menurut statistik, jumlah pos-pos, pemukiman dan pangkalan militer di Tepi Barat yang berdiri mencapai 440, dengan jumlah tertinggi pemukim terletak di Yerusalem (al-Quds).

Menurut pernyataan itu, jumlah orang Israel yang tinggal di pemukiman ilegal di gubernurat Yerusalem (al-Quds) – seperti permukiman Gilo dekat Beit Lahm (Betlehem) – telah mencapai 261.885. Sekitar 198.458 pemukim ilegal tinggal di permukiman Yerusalem Timur (al-Quds).

Selain itu, sekitar 23.100 unit rumah telah hancur di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat dan Jalur Gaza antara tahun 1967 dan 2008.

Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), beberapa unit rumah yang berjumlah 13.400 dari jumlah total 23.100 telah hancur antara tahun 2000 dan akhir Mei 2009 di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Angka-angka ini, bagaimanapun, tidak termasuk lebih dari 4.100 unit perumahan yang hancur dan sekitar 17.000 bangunan hancur sebagian besar di Jalur Gaza selama agresi baru-baru ini di Jalur Gaza pada bulan Desember 2008.

Menurut perkiraan Perserikatan Bangsa-Bangsa, saat ini ada 60.000 warga Palestina di Yerusalem Timur (al-Quds) yang tinggal di bangunan yang terancam mengalami penghancuran.

Pernyataan itu menambahkan bahwa sekitar 50 juta dolar dalam bentuk denda telah diturunkan kepada warga Palestina antara 2004 dan 2008, yang membatasi kemampuan mereka untuk membangun kembali di Yerusalem (al-Quds).

"Pemerintah Israel tidak hanya melanjutkan pendudukan mereka dengan kebijakan rasisme terhadap warga Palestina melalui penyitaan kartu identitas dan pembongkaran rumah-rumah, namun mereka mencari setiap cara yang memungkinkan untuk membatasi penerbitan izin membangun bagi rakyat Palestina."(fq/prtv)