IDF Hujani Tembakan ke Ratusan Warga Palestina yang Hendak Menyeberang ke Gaza Utara

IDF Tembak Ratusan Warga Palestina yang Ingin Menyeberang ke Gaza Utara

Eramuslim.com – Ratusan warga Palestina berbondong-bondong menuju jalan Al-Rashid setelah beredar rumor bahwa anak-anak dan perempuan di bawah 14 tahun diizinkan menyeberang ke Gaza Utara pada Minggu (14/4).

Kendati demikian, upaya kembali ke kampung halaman harus kandas di tengah jalan, setelah tentara Israel (IDF) menembaki ratusan pengungsi yang melintasi jalan tersebut.

Mengutip laporan Press TV, sebanyak lima orang tewas dan beberapa lainnya terluka akibat serangan artileri IDF.

“Lima korban jiwa, termasuk seorang wanita, dan sejumlah orang terluka tiba di Rumah Sakit Al-Awda di kamp Nuseirat di Jalur Gaza tengah,” ungkap laporan tersebut.

Juru bicara militer Israel, Avichay Adraee mengatakan pihaknya telah memperingatkan warga Palestina menjauhi Gaza Utara, tempat di mana perang sengit berlangsung.

“Tentara Israel tidak mengizinkan kembalinya warga, baik melalui Jalan Salah al-Din maupun melalui Jalan Al-Rashid. Jalur Gaza bagian utara masih merupakan zona perang dan kami tidak akan mengizinkan kembalinya mereka ke sana,” tegasnya.

Para saksi membenarkan bahwa tentara Israel meminta mereka untuk kembali ke Jalur Gaza selatan dan menembakkan bom asap ke arah mereka untuk mencegah mereka mencapai utara.

Israel mengobarkan perang genosida di Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melakukan serangan mendadak di wilayah Selatan.

Agresi Israel sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 33.700 warga Palestina, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.

Rezim Tel Aviv telah memberlakukan pengepungan total terhadap Gaza, memutus bahan bakar, listrik, makanan, dan air bagi lebih dari dua juta warga Palestina yang tinggal di sana.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.

Pada bulan Januari, keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ)memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.

(RMOL)

Beri Komentar