Israel Pada Warga Palestina: Gusur Sendiri Atau Bayar!

Beginilah kelicikan Israel. Untuk memperluas pemukimannya di Tepi Barat, mereka mengubah strategi untuk merampas dan menggusur rumah-rumah warga Palestina. Israel tidak lagi mengerahkan buldoser-buldosernya untuk langsung merobohkan rumah-rumah itu tapi memaksa warga Palestina untuk menghancurkan rumah-rumahnya sendiri.

"Saya selalu memimpikan punya rumah sendiri, Sekarang saya diminta untuk memilih apakah akan merobohkan rumah ini sendiri atau buldoser-buldoser Israel yang akan melakukannya," keluh Ghazi Dodeen, warga Palestina yang tinggal di desa Hijra, Tepi Barat.

Ia baru saja menerima surat perintah dari otoritas pendudukan (Israel) agar rumahnya segera dirobohkan. Warga yang menerima surat perintah itu disuruh memilih apakah akan merobohkannya sendiri atau meminta Israel yang merobohkan rumah-rumah itu dengan menggunakan buldoser. Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, sudah harus kehilangan rumah, warga Palestina juga harus membayar sejumlah uang pada Israel jika rumah mereka dirobohkan dengan menggunakan buldoser-buldoser Israel.

"Hati saya hancur. Jika saya menolak buldoser Israel akan menghancurkannya dan saya akan menderita seumur hidup untuk mengumpulkan uang guna membayar biaya penggusuran. Tapi menghancurkan rumah dengan tangan saya sendiri, akan menjadi kenangan buruk yang akan menghantui sepanjang sisa hidup saya," tutur Ghazi sambil menatap rumahnya dengan air muka duka.

Itulah gambaran warga Palestina di Tepi Barat saat ini yang terancam kehilangan rumahnya untuk keperluan pembangunan pemukiman Yahudi Israel. Sejumlah analis menilai perubahan strategi Israel dalam melakukan penggusuran rumah-rumah milik warga Palestina menurut sejumlah pengamat, merupakan upaya Israel untuk mengecoh pandangan dunia tentang situasi di tanah pendudukan.

"Israel ingin dunia internasional melihat bahwa warga Palestina sendiri-lah yang menghancurkan rumahnya karena dibangun tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Rejim Israel ingin menunjukkan bahwa penggusuran itu legal dan tidak ada hubungannya dengan pelanggaran atas hak-hak warga Palestina," ujar Direktur Land Research Center, Gamal Al-Omla yang diamini oleh Suhail Khalilia dari Applied Research Institute (ARIJ).

"Israel ingin melegitimasi upaya pengusiran paksa warga Palestina," kata Khalilia.

Sementara pakar kebijakan pemukiman Israel, Abdel-Hadi Hantch mengatakan bahwa surat perintah berisi pilihan penggusuran adalah cara Israel untuk menekan warga Palestina agar keluar dari desanya dan menipu opini publik masyarakat dunia,

"Israel berusaha membatasi perluasan wilayah kota-kota di Tepi Barat secara geografis agar bisa leluasa memperluas pembangunan pemukimannya di masa datang, kata Hantch.

Saat ini terdapat lebih dari 164 pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang meliputi lebih dari 40 persen wilayah pendudukan di Tepi Barat. Dunia internasional telah menyatakan bahwa pemukiman-pemukiman itu ilegal karena dibangun di atas tanah milik warga Palestina. (ln/iol)