Kebijakan Rasis, Israel Cabut 140 Ribu Status Kependudukan Warga Palestina

Ribuan warga Palestina yang bepergian ke luar negeri dilaporkan telah kehilangan status kependudukan mereka setelah rezim Tel Aviv menjalankan ‘rencana’ mereka tanpa peringatan.

Dokumen dari kementerian keadilan Israel mengungkapkan bahwa Israel menggunakan prosedur rahasia untuk membatalkan status kependudukan 140.000 warga Palestina di Tepi Barat antara 1967 hingga 1994, koran Ha’artz melaporkan Rabu ini (11/5).

Laporan ini menambahkan bahwa prosedur digunakan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Yordania. Mereka diperintahkan di perbatasan persimpangan jembatan Allenby untuk menukar kartu ID mereka yang memungkinkan mereka untuk menyeberang ke Yordania.

Warga Palestina yang menyeberang malah mendapatkan diri mereka sudah bukan penduduk Tepi Barat lagi termasuk pelajar yang lulus dari perguruan tinggi asing, pengusaha, dan buruh yang berangkat kerja di negara-negara Teluk.

Sebuah organisasi hak asasi manusia Israel, mengkritik langkah itu dan menyebutnya sebagai kebijakan demografis yang tidak sah dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

"Penarikan massal kependudukan dari puluhan ribu warga Tepi Barat, sama saja dengan pengasingan permanen dari tanah air mereka, ini merupakan kebijakan demografis tidak sah dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional," kata organisasi HAM tersebut.

Kelompok hak asasi manusia ini juga mencatat bahwa tidak diketahui jumlah penduduk Gaza yang telah kehilangan hak kependudukan mereka dengan cara yang sama.(fq/prtv)