Knesset Israel Akan Tiru Prancis, Larang Wanita Gunakan Cadar

Knesset (parlemen) Israel sedang mempersiapkan untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang umat islam di wilayah Palestina yang diduduki dari memakai dari niqab dan burqa atau pakaian yang menutupi tubuh mereka sepenuhnya.

Rancangan undang-undang itu dibuat oleh anggota Knesset dari partai Kadima, Marina Solodkin dan salah satu pasal dalam RUU tersebut akan memberlakukan denda seratus dolar atau penjara selama seminggu bagi wanita muslim yang mengenakan cadar di tempat umum.

Juga akan mengenakan denda sebesar 2.500 dolar atau penjara selama enam bulan bagi orang yang memaksa perempuan untuk memakainya.

Proyek ini datang dalam serangkaian undang-undang rasis yang diajukan oleh pihak ekstremis agama di entitas Zionis dalam konteks kebijakan yang ditujukan pada wilayah pendudukan Palestina 1948.

Sementara itu, anggota parlemen Arab Massoud Ghanayem menggambarkan RUU sebagai tradisi dari menirukan apa yang terjadi di Perancis dan negara-negara Eropa lainnya, yang berada di bawah serangan rasisme terhadap Arab dan Muslim dan simbol-simbol serta aspek dari agama Islam.

"Setiap hukum rasis tidak akan mengecilkan perempuan kami, perempuan Muslim memang harus mengenakan busana Islam," dan ia menekankan bahwa RUU baru tersebut berada di balik permusuhan dan kebencian untuk setiap manifestasi dari agama Islam, dan merupakan salah satu tonggak sejarah Israel untuk membangun ras inklusif, menurut kantor berita Al Jazeera mengutip pernyataan Ghanayem.

Anggota perempuan Komite Nasional dari Gerakan Islam Leila Ghalyun mengatakan: "jilbab adalah bagian integral dari agama Islam kami, dan perempuan Islam memiliki kebebasan mutlak untuk memilih mengenakan jilbab atau cadar."(fq/islamtoday)