Palestina Larang Produk Israel dari Pemukiman Ilegal

Otoritas Palestina mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan produk yang diproduksi dari pemukiman-pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Berdasarkan peraturan baru yang ditandangani oleh Presiden Palestina Mahmud Abbas, Senin (26/4) itu, siapa saja yang melanggarnya akan dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar 14.000 USD.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan sejak awal tahun ini, yaitu membersihkan pasar-pasar Palestina dari produk-produk yang berasal dari pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan mendorong agar negara-negara di dunia juga ikut memberlakukan larangan bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan Israel yang berlokasi di wilayah pendudukan.

Sejak bulan Januari kemarin, otoritas Palestina menghimbau rakyat Palestina untuk memboikot sejumlah jaringan supermarket besar di Tepi Barat, yang menjual produk Israel yang berasal dari wilayah pendudukan, terutama buah-buahan dan sayuran.

Namun kampanye anti-produk Israel hanya ditujukan pada produk-produk Israel dari wilayah pendudukan, tidak termasuk produk yang diproduksi di wilayah Israel sendiri karena warga Palestina masih bergantung pada produk-produk tersebut.

Palestina melarang penjualan produk Israel dari pemukiman ilegal karena pemukiman-pemukiman ilegal yang dibangun Israel di Tepi Barat adalah ancaman bagi aspirasi negara Palestina merdeka.

"Ada konsensus internasional bahwa pemukiman-pemukiman Yahudi di Tepi Barat adalah pemukiman ilegal dan karenanya kita tidak boleh memberikan dukungan pada mereka," kata Hassan Al-Awri, penasehat hukum Mahmud Abbas.

Menurut perkiraan pemerintah Palestina, hasil penjualan produk-produk dari perusahaan Israel di wilayah pemukiman ilegal setiap tahunnya mencapai 500 juta USD.

Aksi boikot produk Israel sebenarnya sudah sering dilakukan oleh para aktivis pro-Israel di berbagai belahan dunia. Inggris misalnya, pada bulan Desember 2009, Departemen Lingkungan Hidup, Makanan dan Wilayah Pedalaman (Defra) negara itu mengeluarkan rekomendasi agar supermarket-supermarket di Inggris tidak menjual produk Israel yang diproduksi oleh perusahaan Israel di wilayah pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Para pejabat Israel dan pemukim Yahudi mengungkapkan kemarahannya atas rekomendasi itu. Hingga sekarang, label yang dicantumkan pada produk mereka hanya bertuliskan "Produksi Tepi Barat". Tentu saja para sukarelawan Defra jeli melihat taktik itu dan meminta agar label yang dicantumkan dalam produk diperjelas, misalnya ditulis "produksi Palestina" dan "produksi pemukiman Israel" agar pembeli mengetahui produk mana yang memang dibuat oleh perusahaan-perusahaan milik warga Palestina dan bukan oleh perusahaan milik warga Israel yang tinggal di pemukiman-pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Uni Eropa juga sudah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan pembedaan antara produk Israel yang memang berasal dari wilayah Israel dan produk Israel yang diproses dan diproduksi di wilayah pendudukan Israel. Meski menurut para aktivis pro-Palestina, peraturan itu tidak benar-benar diterapkan di lapangan. (ln/aljz)