RUU Larangan Adzan Zionis Israel Bolehkan Aparat Serbu Masjid di Palestina

Eramuslim – Komite hukum pemerintahan Benjamin Netanyahu memberikan rekomendasi perubahan aturan “Azan Tanpa Pengeras Suara” yang mengizinkan polisi Israel menyerbu masjid dan menyita pengeras suara, jika digunakan untuk mengumandangkan azan, atau digunakan sejak tengah malam sampai waktu jelang subuh.

Seperti dilansir situs Arab 48, Komite Hukum yang mencakup Menteri Keamanan Dalam Negeri Ghilad Erdan dan  Menteri Urusan al-Quds Ze’ev Elkin telah mendapatkan persetujuan dari parlemen Israel pada Maret tahun lalu untuk melakukan perubahan RUU dengan mengizinkan polisi Israel melakukan penyerbuan dan penggerebegan terhadap masjid serta menyita pengeras suara.

Nantinya rekomendasi Komite Hukum Pemerintah akan dibahas kembali oleh komite undang-undang, untuk selanjutnya dilakukan voting dalam rapat paripurna Knesset.

Selain izin bagi polisi menyerbu masjid, RUU “Azan Tanpa Pengeras Suara” juga mengenakan sanksi sebesar 10 ribu shekel (38,9 Juta rupiah) bagi mereka yang melanggar dan mengumandangkan azan dengan pengeras suara.

RUU yang diajukan anggota parlemen Motti Yogev dari partai Bet Yahudi, melarang penggunaan pengeras suara atau mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara di masjid mulai jam 11 malam sampai jam 7 pagi. Sementara anggota parlemen Robert Eltov dari partai Yisrael Beiteinu, melarang kumandang azan secara total, dan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.