Zionis Israel Siapkan Undang-Undang Anti Penistaan Lambang Negara

warga Filipina Demo anti-IsraelEramuslim – Ditengah penindasan dan kejahatan Zionis Israel yang didiamkan dunia internasional, Parlemen Yahudi (Knesset) dikabarkan sedang mempersiapkan rancangan undang-undang baru berisi penistaan lambang negara.

Seperti dikutip kantor berita Tass Rusia dari seorang sumber pejabat Yahudi mengatakan, “Undang-undang baru akan berisi hukuman kepada siapa saja yang melakukan penodaan, pembakaran, penistaan bendera ataupun lambang negara Zionis Israel.”

Hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar 50 ribu shekel (13 ribu dolar AS) akan menanti siapa saja yang berani melakukan tindakan tersebut.

Rencananya RUU baru ini akan dibahas dalam rapat anggota Knesset Zionis Israel setelah komisi peraturan pemerintah menyetujui draft tersebut pada Minggu 20 Maret akhir pekan kemarin.

Sementara itu disisi lain, para pengamat politik Timur Tengah menyatakan bahwa undang-undang baru tersebut nantinya hanya akan ditujukan kepada bangsa Palestina, terlebih para pejuang gerakan Intifadah yang berlangsung sejak awal Oktober tahun 2015. (Almasryalyoum/Ram)