Pemerintah Australia Ancam 10 Tahun Penjara Bagi Warganya Yang Berpergian Ke Irak

menlu australiaEramuslim – Pemerintah Australia memutuskan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi warganya yang ketahuan berpergian ke kota Mosul, Irak, yang kini berada di bawah kendali mujahidin Negara Islam.

Peraturan baru ini dikeluarkan pemerintah Australia pada hari Senin (02/03) kemarin, menanggapi rencana sejumlah warga negaranya yang berniat bergabung dengan mujahidin Negara Islam.

Dalam keterangan Menlu Australia, Julie Bishop, mengatakan, “Mereka yang akan pergi ke Mosul atau pernah tinggal di dalamnya tanpa alasan yang sah dan jelas adalah sebuah pelanggaran yang wajib dikenakan hukuman,” seperti dilansir kantor berita Anatolia.

Menlu Julie Bishop menambahkan, “Australia akan terus bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk mencegah warganya untuk dapat bergabung dengan organisasi bersenjata yang kini menguasai wilayah Irak dan Suriah.”

Sebelumnya pada bulan Februari lalu Menlu Julie Bishop menyatakan bahwa sekitar 110 warga Australia bergabung dengan mujahidin Negara Islam di Irak dan Suriah, dengan 40 orang di antaranya adalah wanita yang ingin menjadi pengatin ISIS.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pihak berwenang Australia telah melarang warganya untuk bepergian ke kota Raqqa di Suriah. (Rassd/Ram)