Perguruan Tinggi Cina Larang Kegiatan Keagamaan di Lingkungan Kampus

Dalam akun Sina Weibo, kampus tersebut menyatakan selalu melarang para mahasiswa menggelar aktivitas keagamaan di dalam kampus dan aturan tersebut sejauh ini dipatuhi.

“Pihak sekolah bertanggung jawab bahwa kegiatan keagamaan harus di luar kampus karena sekolah bukan tempat ibadah,” kata Prof Xiong Kunxin dari Minzu University of China di Beijing.

Meskipun kebebasan beribadah merupakan hak konstitusi di Cina, lanjut dia, ajaran agama harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu orang lain yang tidak beragama.

Cina baru saja merevisi aturan keagamaan yang berlaku efektif pada bulan Februari lalu dengan menekankan larangan menjalankan kegiatan keagamaan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, kecuali di lembaga pendidikan agama.

Masyarakat yang tinggal di sekitar masjid juga merasa terganggu. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Masjid Agung Shadian, Provinsi Yunnan, pelantang suara azan subuh disetel pada pukul 03.40 dan berlangsung 10 menit.

Harian Global Times menuliskan bahwa azan merupakan tradisi lama yang berlangsung berabad-abad. Ritual tersebut tidak dilarang dan umat Islam di seluruh daratan Tiongkok bebas menjalankan ibadah.

Menurut Xiong, di tengah berkembangnya urbanisasi yang menjadikan beberapa wilayah perkotaan padat, Departemen Keamanan Publik dan Departemen Agama di Cina harus lebih ketat mengeluarkan peraturan keagamaan untuk menghindari gangguan atau situasi yang memicu terjadinya konflik horisontal.

Ia mencontohkan bahwa pada pekan lalu, otoritas keagamaan di Shanghai mengeluarkan kebijakan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan hanya terbatas di masjid, tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat umum. (antr)