Resolusi Jihad Memerdekakan Indonesia

Apa saja kejahatan dan kebejatan umat-umat terdahulu yang Allah musnahkan seperti, kaum Nabi Nuh, ‘Ad, Tsamud, Luth, Qarun, Haman, Fir’aun dan bala tentaranya dapat kita saksikan di negeri ini dengan mudah dan mata telanjang.

Neraca sudah terbalik, yang haram menjadi halal, yang halal diharamkan, yang bodoh, pembohong, pengkhianat dan penipu dipercaya, diberi amanah dan dijadikan para pemimpin.

Sebaliknya, yang jujur, berakal sehat, pintar, ikhlas beramal untuk kebaikan agama, dunia dan akhirat umat dan bangsanya  serta meneruskan cita-cita perjuangan dan kemerdekaan yang dirumuskan para pejuang dan pendiri negeri dituduh pengkhianat, radikal, sektarian,  penjahat dan seterusnya.

*Resolusi Jihad*
Seperti dijelaskan sebelumnya, kemerdekaan Indonesia dari penjajah Belanda dan Inggris direbut dengan Jihad fi sabilillah.  Maka untuk memerdekakan kembali dari penjajahan dan pembodohan saat ini perlu spirit Jihad juga. Jika tidak, kita hanya akan mewariskan, minimal mendiamkan penjajahan dan kebodohan yang lebih berat dan lebih parah dari saat ini.

Ada beberapa bentuk Jihad yang wajib kita lakukan segera :

1. Melahirkan, memperbanyak dan menduplikasi masyarakat berakal sehat melalui :
– Pendidikan
– Media
– LSM
– Ormas
– Kajian-Kajian & work shop DLL
– Partai Politik

2. Kaderisasi calon-calon pemimpin masa depan di semua lini dan tingkat sosial dan pemerintahan, termasuk kementerian, BUMN dan BUMD yang memiliki karakter _Shiddiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah._

3. Kaderisasi calon-calon Jaksa, Hakim, Polisi, TNI, Pengacara, anggota DPR RI/DPD/DPRD yang cerdas dan berani menegakkan kebenaran, walau terhadap diri dan keluarga sendiri.

4. Menciptakan berbagai konsep dan sistem keuangan dan bisnis yang kuat & adil agar merdeka dari lingkaran setan sistem keuangan dan bisnis Barat kapitalis dan Timur sosialis dan pada waktu yang sama dapat mengalir ke semua tingkatan masyarakat sesuai porsi dan ikhtiar mereka.

Prakteknya bisa dimulai dari kehidupan komunitas, jamaah, kelompok, ormas, partai dan masyarakat seluas mungkin dan diperjuangkan di pemerintahan melalui partai politik dan loby-loby lainnya.

5. Menciptakan teknologi hijau (green technology), khususnya dalam sektor Pangan, Energi &  air (FEW), farmasi, pupuk, pakan ternak, dan advanced technology untuk solusi kerusakan lingkungan dan udara, serta pemanasan global akibat teknologi konvensional (buruk) Eropa dan dunia lainnya yang sudah dioperasikan puluhan tahun melalui program khusus *Renew & Regenerative Technology*.

Targetnya, tercipta lingkungan bersih dan sehat, serta ketersediaan FEW dengan cukup, aman terhadap lingkungan dan kesehatan serta dengan harga murah.

Dengan demikian, terbebas dari ketergantungan kepada impor dan produk luar negeri lainnya yang tidak sehat dan ramah lingkungan.

6. Merancang Indonesia menjadi negara eksportir dalam produk pertanian, kehutanan, kelautan dan green technology.

7. Mengevaluasi dan menyusun kembali undang-undang/Peraturan-Peraturan pemerintah yang tegas dan keras terkait tindakan pidana korupsi, kolusi, nepotisme, mafia hukum, judi, narkoba, pelacuran, pengkhianatan terhadap negara, human trafficking dan masalah lain yang sedang merajalela di negeri ini, namun tidak didukung undang-undang yang menimbulkan efek jerah bagi para pelakunya.

8. Menyusun konsep pendidikan yang adil, gratis dan mencerdaskan peserta didik dalam semua sisi diri mereka yakni, sisi intelektual, spiritual/keimanan, emosional/mentalitas, fisik dan kreativitas mereka.

9. Mengevaluasi undang-undang kesehatan agar tercipta pelayanan kesehatan masyarakat dengan adil, murah, aman dan terhindar dari mafia farmasi lokal dan global dan malpraktek lainnya.

10. Mengevaluasi undang-undang terkait air, energi, tanah dan hutan agar tidak bisa dikuasai pihak swasta secara besar-besaran yang berakibat kepada kesengsaraan rakyat, karena pada dasarnya keempat perkara tersebut milik rakyat. Pemerintah hanya berkewajiban mengatur atau mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha, apalagi untuk segelintir Oligarki lokal dan asing.

11. Mengevaluasi undang-undang dan kebijakan politik luar negeri agar mampu berdiri dengan lurus dan kuat di dunia global dalam mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa yang masih terjajah, khususnya Palestina dalam rangka ikut aktif menjaga ketertiban dunia dan keadilan sosial, seperti yang diamanatkan para pendiri negara ini.

Beri Komentar

1 komentar