Beda Hadits Qudsi dengan Al-Quran

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, apa yang dimaksud dengan hadits qudsi? Apa bedanya hadits qudsi dengan al-Qur’an dan hadits? Apakah hadits qudsi juga ada yang shahih, hasan, dan dhoif? Jazakillah atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadits Qudsi berasal dari kata quds yang berarti menyucikan Allah. Hadis Qudsi ialah hadis yang oleh Nabi saw. disandarkan kepada Allah. Maksudnya Nabi meriwayatkannya bahwa itu adalah kalam Allah. Maka rasul menjadi perawi kalam Allah ini dari lafal Nabi sendiri. Bila seseorang meriwayatkan hadis qudsi maka dia meriwayatkannya dari Rasulullah SAW dengan disandarkan kepada Allah, dengan mengatakan:

`Rasulullah SAW mengataklan mengenai apa yang diriwayatkannya dari Tuhannya`, atau ia mengatakan:

`Rasulullah SAW mengatakan: Allah Ta`ala telah berfirman atau berfirman Allah Ta`ala.`

Contoh yang pertama:

`Dari Abu Hurairah Ra. Dari Rasulullah SAW mengenai apa yang diriwayatkannya dari Tuhannya Azza Wa Jalla, tangan Allah itu penuh, tidak dikurangi oleh nafakah, baik di waktu siang atau malam hari.`

Contoh yang kedua:

`Dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah SAW berkata: ` Allah ta`ala berfriman: Aku menurut sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Aku bersamanya bila ia menyebut-Ku.bila menyebut-KU di dalam dirinya, maka Aku pun menyebutnya di dalam diri-Ku. Dan bila ia menyebut-KU dikalangan orang banyak, maka Aku pun menyebutnya di dalam kalangan orang banyak lebih dari itu.`

Perbedaan Quran dengan Hadis Qudsi
Ada beberapa perbedaan antara Quran dengan hadis qudsi yang terpenting di antaranya ialah:

a. Al-Quranul Kariam adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah dengan lafalnya. Dan dengan itu pula orang arab ditantang, tetapi mereka tidak mampu membuat seperti Quran itu, atau sepuluh surah yang serupa itu, bahakan satu surah sekalipun. Tantangan itu tetap berlaku, karena Quran adalah mukjizat yang abadi hingga hari kiamat.. sedang hadis qudsi tidak untuk menantang dan tidak pula untuk mukjizat.

b. Al- Quranul karim hanya dinisbahkan kepada Allah, sehingga dikatakan: Allah ta`ala telah berfirman, sedang hadis qudsi terkadang diriwayatkan dengan disandarkan kepada Allah, sehingga nisbah hadis qudsi kepada Allah itu merupakan nisbah yang dibuatkan. Maka dikatakan: `Allah telah berfirman atau Allah berfirman.` Dan terkadang pula diriwayatkan dengan disandarkan kepada Rasulullah SAW tetapi nisbahnya adalah nisbah khabar, karena Nabi yang menyampaikan hadis itu dari Allah, maka dikatakan: Rasulullah SAW mengatakan mengenai apa yang diriwayatkan dari Tuhannya.

c. Seluruh isi Quran dinukil secara mutawatir, sehingga kepastiannya sudah mutlak. Sedang hadis-hadis qudsi kebanyakannya adalah khabar ahad, sehingga kepastiannya masih merupakan dugaan. Ada kalanya hadis qudsi itu sahih, terkadang hasan (baik ) dan terkadang pula da`if (lemah).

d. Al-Quranaul Karim dari Allah, baik lafal maupun maknanya. Maka dia adalah wahyu, baik dalam lafal maupun maknanya. Sedang hadis qudsi maknanya saja yang dari Allah, sedang lafalnya dari Rasulullah SAW. Hadis qudsi ialah wahyu dalam makna tetapi bukan dalam lafal. Leh sebab itu, menurut sebagian besar ahli hadis diperbolehkan meriwayatkan hadis qudsi dengan maknanya saja.

e. Membaca Al-Quranul Karim merupakan ibadah, karena itu ia dibaca di dalam salat. `Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Qur`an itu`(QS. Al-Muzzammil: 20).

Nilai ibadah membaca Quran juga terdapat dalam hadis:

`Barang siapa membaca satu huruf dari Quran, dia akan memperoleh satu kebaikan. Dan kebaikan itu akan dibalas sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf`.

Sedang hadis qudsi tidak disuruhnya membaca di dalam salat. Alllah memberikan pahala membaca hadis qudsi secara umum saja. Maka membaca hadis qudsi tidak akan memperoleh pahala sperti yang disebutkan dalam hadis mengenai membaca Quran bahwa pada setiap huruf akan mendapatkan kebaikan.

Wallahu a’lam bishshawab, assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.