2. Shighat/lafadh: Yakni yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul.
3. Ma’qud’alaih: Adalah unsur Al Ma’qud’alaih ini terdiri dari thaman (harga) dan muthman (jenis barang).
Hal ini senada dengan pandangan ulama besar Imam Syafii, yaitu barang yang diperjual-belikan disyaratkan dilihat langsung oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Ini dikarenakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melangsungkan jual beli, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Seperti dijelaskan dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan” (HR.Muslim).
Kemudian, hadist kedua juga menjelaskan tentang jual beli. Dimana keduanya harus ada kesepakatan, yaitu:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي
Artinya: “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” (HR. Al-Baihaqi). (Okz)