Cerai via WhatsApp, Apakah Sah?

Namun, untuk cerai mau langsung ataupun melalui teknologi modern adalah hal yang bilamana dikatakan atau dituliskan (walaupun niatnya) bercanda, maka sudah jatuh talak itu. Artinya bila melalui SMS, WA atau telpon maka talaknya sah.

Ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

عن أبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ‏‏قَالَ ‏: ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: (ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود ( 2194 ) والترمذي ( 1184 ) وابن ماجه ( 2039 )

Bila suami memang niatnya menceraikan, ataupun tidak , maka lafaznya baik langsung atau tidak langsung (melalui SMS, WA, email dan sebagainya) adalah lafaz sharih yang berlaku hukumnya.

Kembali kepada niat. Bila memang ditulis via SMS, WA, dan lain-lain, di mana ungkapan kalimatnya sharih atau jelas maka niatnya memang untuk menceraikan, illatnya ada dan terpenuhi, yaitu niat untuk menyudahi dengan anda, maka talaknya sudah berlaku. (okz)